Minggu, 28 April 2013

Tugas Soft Skill 2


1.      Paham kekuasaan dan teori geopolitik!
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi.
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional.
Paham kekuasaan:
Paham Feuerbach dan Hegel
            Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
Teori:
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.  Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.  Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.  Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf  Kjellen
1.                  Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.                  Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.                  Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1.                  Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.                  Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3.                  Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel,  A.Seversky,  Giulio Douhet,  J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Sumber:
Ø    http://viianiiya.blogspot.com/2013/04/paham-kekuasaan-dan-teori-geopolitik_17.html
Ø    http://mauritsrj.blogspot.com/2011/04/paham-kekuasaan-dan-geopolitik.html

2.      Unsur,asas,tujuan,sosialisasi wawasan nusantara
Unsur-unsur Wawasan Nusantara.
1.Wadah
a.Wujud Wilayah
            Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
            Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
            Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat).

c. Tata Kelengkapan Organisasi
            Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
            Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
ASAS WAWASAN NUSANTARA
I. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1.       Kepentingan yang sama
2.       Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3.       Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4.    Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5.       Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6.       Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.
Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
J.  Arah pandang
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar
1.       Arah pandang ke dalam
Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2.       Arah pandang keluar
Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam  dunia serba berubah serta melaksanakan  ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.     Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.     Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
SOSIALISASI WAWASAN NUSANTARA
1. Menurut sifat/ atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut
a.Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b.Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
2. Menurut metode penyampaian yang berupa :
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikapdan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan dormal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi. Tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
Sumber:
-      http://ogiezone.blogspot.com/2009/03/unsur-unsur-wawasan-nusantara.html
-      Buku Cetak Pengengantar Pendidikan Kewarganegaraan pernerbit PT Gramedia Pustaka Utama
-      http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
-      http://iyannugraha3.blogspot.com/2012/05/sosialisasi-wawasan-nusantara.html

Rabu, 20 Maret 2013

Soft Skill Pendidikan Kewarganegaraan # (Pertemuan Pertama)


Tulisan!
1.Carilah contoh bentuk-bentuk pelanggaran HAM di Indonesia pada pasal 28 A sampai Pasal 28 J!
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Contoh: Kasus Pembunuhan Munir, Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah, Penculikan Aktivis 1997/1998, Penembakan Mahasiswa Trisakti, Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili, Peristiwa Tanjung Priok,dan  Pembantaiaan Rawagede,
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Contoh:Pernikahan Sirih
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Contoh:  pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun).
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Contoh:Biaya perguruan tinggi sanggat mahal
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Contoh: Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Contoh: setiap orang berhak atas pengakuan dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Contoh: Kerja Kontrak (outsourcing)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Contoh: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Contoh:TKI Arabsaudi
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Contoh: Setiap orang berhak untuk memilih agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih pekerjaan mana yang pantas untuk mereka dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara piulihannya tersebut tetapi atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Contoh: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Contoh: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Contoh: Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Contoh: orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Contoh:Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Contoh: Bom Bali 1 dan 2
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Contoh: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Contoh: setiap orang itu berhak atas jaminan dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia yang baik dan berpendidikan
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Contoh: setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang lain dengan tidak sopan
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Contoh: TKI malaysia
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Contoh : Setiap orang bebas atas perlakuan seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas global saja)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Contoh: Budaya harus dihormati, dilestariakan tidak memandang sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan akibat perkembangan zaman budaya kita menghilang begitu saja kita harus menjaganya dengan baik agar generasi mudah bisa mengetahui budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Contoh:Pemerintah harusnya lebih memajukan atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Contoh: Pemerintah sebaiknya membuat peraturan perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik yang menyangkut hak asasi manusia.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Contoh: Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Makna: Setiap orang diharuskan untuk selalu mematuhi peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana bagi siapa yang tidak mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang harus dikenakan saksi yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi pelanggaran perundang-undangan.
2.Jelaskan bentuk-bentuk demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, masa reformasi. Namun, sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi karena keinginan untuk merdeka dari penjajahan dan mendirikan negara telah menjadi keinginan besar rakyat sebagai bangsa yang merdeka dan menjalankan pemerintahan demi kesejahteraan rakyat. Secara formal, periode perkembangan ketatanegaraan dapat dirinci sebagai berikut.
•Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949)
•Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950)
•Periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959)
•Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 s.d. sekarang)
oPeriode Orde lama (5 Juli 1959 s.d. 11 Maret 1966)
oPeriode Orde baru (11 Maret 1966 s.d. 1998)
oPeriode Reformasi (21 Mei 1998 s.d. sekarang)
Periode UUD 1945
Bentuk Negara Republik Indonesia dalam kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1945 adalah negara kesatuan. Landasan yuridis kesatuan Indonesia, antara lain sebagai berikut.
•Pembukaan UUD 1945 alinea 4 berbunyi: "... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..." Hal tersebut menunjukkan satu kesatuan bangsa Indonesia dan satu kesatuan wilayah Indonesia.
•Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik." Kata 'kesatuan' dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan 'republik' menunjukkan bentuk pemerintahan.
            Undang-undang dasar 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang diajarkan Montesquieu dalam ajaran trias politika. UUD 1945 lebih cenderung menganut prinsip pembagian kekuasaan. Dalam prinsip pembagian kekuasaan antara lembaga yang satu dan yang lainnya masih dimungkinkan adanya kerja sama dalam menjalanan tugas-tugasnya. Menurut UUD 1945, kekuasaan-kekuasaan dalam negara dikelola oleh empat lembaga, yaitu sebagai berikut.
• Legislatif, yang dijalankan oleh DPR;
•Eksekutif, yang dijalankan oleh presiden;
•Eksaminatif (mengevaluasi), kekuasaan inspektif (mengontrol), atau kekuasaan auditatif (memeriksa), yang dijalankan oleh DPK;
•Yudikatif, yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.
            Pembagian kekuasaan pada masa UUD 1945 kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1945 belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga negara seperti yang dikehendaki UUD 1945. Pada kurun waktu tersebut, di Indonesia hanya ada presiden, wakil presiden, menteri-menteri, serta Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Oleh karena itu, sejak 18 Agustus 1945 sampai dengan 16 Oktober 1945 segala kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dijalankan oleh suatu lembaga atau badan, yaitu presiden yang dibantu oleh KNIP. Namun, setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh KNIP dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan perdana menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer. Dengan demikian, pada periode ini pelaksanaan demokrasi masih ditekankan pada proses pembagian peran dalam kekuasaan dengan adanya pembagian kekuasaan mutlak atau penuh atas Indonesia sehingga kedaulatan rakyat dapat terlaksana.
            Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi tidak lansung, dan demokrasi presidentil. Sementara pada realitanya hanya digunakan demokrasi parlementer.
Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
        Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat) dan apabila pertanggungjawaban tidak diterima oleh DPR, maka kabinet dibubuarkan. Dengan kata lain, kedudukan kabinet bergantung pada parlemen.
Sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri pokok, yaitu :
•Perdana menteri bersama para menteri, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen;
•pembentukan kabinet didasarkan kekuatan-kekuatan yang ada dalam parlemen;
•para anggota kabinet seluruhnya atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada dalam parlemen;
•kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dan sebaliknya kepala negara dengan saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum;
•masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti;
•kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu-gugat atau diminta pertanggungjawanan atas jalannya pemerintahan.
    Sejarah sistem pemerintahan parlementer di Indonesia, telah dimulai sejak periode berlakunya UUDS 1045 yang pertama. Tepatnya sejak dikeluarkan maklumat pemerintah pada 14 November 1945. Akibatnya, kekuasaan pemerintahan bergerser dari tangan presiden kepada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Setiap undang-undang yang dikeluarkan harus terdapat tanda tangan menteri (contra seign menteri) sehingga presiden tidak dapat diganggu-gugat. Oleh karena itu, yang bertanggung jawab dalam penetapan suatu undang-undang adalah para menteri, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
            Berdasarkan ketentuan-ketentuan konstitusi RIS 1949, dapat disimpulkan bahwa konstitusi ini dipengaruhi oleh Monstiquieu. Namun, tidak menganut teori tersebut secara murni. Selain itu, kekuasaan negara bukan hanya terbagi dalam tiga kekuasaan/lembaga, tetapi terbagi dalam enam lembaga negara. Keenam lembaga negarar (alat-alat perlengkapan federal RIS), yaitu:
•presiden;
•menteri;
•senat;
•dewan perwakilan rakyat;
•mahkamah agung indonesia;
•dewan pengawas keuangan.
Dikarenakan dengan bentuk negara federasi, maka pelaksanaan demokrasi tiap negara bagian tidak sama. Apabila pada masa itu kesenjangan antar pulau Jawa dengan pulau-pulau lain di Indonesia masih jauh. Dengan kata lain, pelaksanaan demokrasi masih mengandalkan partisipasi politik di tiap negara bagian yang berbeda-beda.
            Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya sama dengan realitanya yakni demokrasi liberal dan parlementer.
Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959)
Bentuk negara yang dianut Indonesai pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah negara kesatuan. Hal tersebut ditegaskan  dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi, "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan." Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia. Selain itu, pada bagian Mukadimah UUDS 1950 disebutkan "Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan..."
Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dengan demikian, sistem pemeeirntahan yang digunakan pada masa konstitusi RIS 1949 masih dipertahankan oleh UUDS 1950.
            Masa berlakunya UUDS 1950 seperti juga masa-masa sebelumnya seringkali diisi dengan jatuh bangunnya kabinet sehingga pemerintahan tidak stabil. Faktor yang menyebabkan fenomena tersebut adalah hal-hal berikut ini.
•adanya sistem pemerintahan parlementer yang disertai sistem multipartai.
•perjuangan partai-partai politik hanya untuk kepentingan golongan atau partainya.
•pelaksanaan sistem demokrasi yang tidak sehat.
            Sesuai dengan sistem parlementer yang dianut oleh UUDS 1950, kekuasaan pemerintah negara (eksekutif) dilakukan sepenuhnya oleh dewan menteri sehingga kebijaksanaan pemerintah dipertanggungjawabkan oleh dewan menteri kepada DPR. Kekuasaan perundang-undangan (legislatif) dilakukan oleh pemerintah bersama DPR, kecuali dalam perubahan undang-undang dasar. DPR memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang. Selama masa berlakunya UUDS 1950, hak tersebut pernah digunakan oleh DPR sebanyak delapan kali. Dengan demikian, pemerintah (presiden dan menter) dan DPR harus bekerja sama di bidang legislatif karena setiap undang-undang harus memperoleh persetujuan DPR dan pengesahan pemerintah.
            Bidang yudikatif sepenuhnya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Menurut pasal 105 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi yang bertugas melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan lain berdasarkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di samping itu, Mahkamah Agung dapat memberi nasihat kepada presiden berkenaan dengan pemberian grasi atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Kedaulatan rakyat disalurkan melalui sistem multipartai. Oleh sebab itu, stabilitas negara sukar dicapai karena parlemen dapat menjatuhkan kabnet jika partai oposisi dalam parlemen kuat. Akibatnya, kabinet tidak berumur panjang dan banyak program terbengkalai sehingga menimbulkan banyak masalah di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
            Terdapat beberapa kabinet yang melaksanakan pemerintahan selama berlakunya Demokrasi Liberal, diantaranya sebagai berikut.
•Kabinet Natsir (6 September 1950 s.d. 27 April 1951). Kabinet ini merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa Demokrasi Liberal.
•Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951 s.d. 3 April 1952). Kabinet ini dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo dan merupakan kabinet koalisi Masyumi dan PNI.
•Kabinet Wilopo (3 April 1952 s.d. 30 Juli 1953). Kabinet ini merintis sistem Zaken Kabinet. Artinya, bahwa kabinet yang dibentuk terdiri atas para ahli dalam bidangnya masing-masing.
•Kabinet Ali Sastroamidjojo I (30 Juli 1953 s.d. 12 Agustus 1955). Kabinet ini merupakan kabinet terakhir sebelum pemilihan umum. Kabinet ini didukung oleh PNI-NU.
•Kabinet Burhanuddin Harahap dari masyumi (12 Agustus 1955 s.d. 24 Maret 1956).
•Kabinet Ali Sostroamidjojo II (24 Maret 1956 s.d. 9 April 1957). Kabinet ini berkoalisi dengan PNI, Masyumi, dan NU.
•Kabinet Karya (9 April 1957 s.d. 10 Juli 1959). Kabinet ini merupakan Zaken Kabinet.
            Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya sama dengan realitanya yakni demokrasi liberal dan demokrasi parlementer.
Periode Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 s.d. 1965)
            Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 disambut baik oleh rakyat yang didukung oleh TNI AD. serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan DPR yang bersedia bekerja terus dalam rangka menegakkan UUD 1945. Menurut UUD 1945, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Dekrit presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut:
•menetapkan pembubaran konstituante;
•menetapkan bawah UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia;
•pembentukan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu singkat.
            Pada periode ini, pemerintah Indonesia menganut sistem Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin tersebut sesuai dengan sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan. Namun, presiden menafsirkan terpimpin dalam arti "pimpinan terletak di tangan pemimpin besar revolusi". Selain itu, terdapat beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Demokrasi Terpimpin, antara lain sebagai berikut:
•menafsirkan Pancasila terpisah-pisah, tidak dalam kesatuan bulat dan utuh;
•pengangkatan Presiden seumur hidup dan banyaknya jabatan yang rangkap;
•Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955;
•konsep Pancasila bergeser menjadi konsep Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis);
•bergesernya makna Demokrasi Terpimpin karena dalam pelaksanaannya cenderung terjadi pemusatan kekuasaan pada presiden/ pemimpin besar revolusi;
•pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yang cenderung memihak komunis;
•Manipol USDEK (Manifesto Politik, UUD, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin,  Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh presiden, sedangkan GBHN harus dibuat oleh MPR.
Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya merupakan demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Tapi pada realitanya digunakan demokrasi terpimpin.
Demokrasi di Masa Orde Baru (1966 s.d. 1998)
Sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
•Negara Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum;
•sistem konstitusional;
•kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR;
•presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis;
•presiden tidak bertanggung jawab pada DPR;
•menteri negara ialah yang membantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR;
•kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Masa kepemimpinan Orde Baru merupakan masa kepemimpinan nasional yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen serta bertujuan menegakkan keadilan dan kebenaran dalam negara Republik Indonesia. Supersemar dan pelaksanaannya ternyata memperoleh dukungan rakyat dan aparatur negara sehingga merupakan titik tolak terwujudnya tata kehidupan baru dalam struktur ketatanegaraan yang berdasarkan kemurnian Pancasila dan UUD 1945.
Namun di saat kepemimpinan orde baru bertekad melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, terjadi ketidakpuasan masyarakat akibat kepemimpinan yang bersifat sentralistik dan tidak memperhatikan kepentingan, kemakmuran, dan kesejahteraan penduduknya.
Berikut ini berbagai penyebab penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan orde baru.
•Bidang ekonomi. Pelaksanaan perekonomian, cenderung monopolistik. Artinya, kelompok tertentu yang dekat dengan elit kekuasaan mendapat prioritas khusus yang mengakibatkan kesenjangan sosial.
•Bidang politik. Mekanisme hubungan pusat dan daerah cenderung menganut sentralistik kekuasaan. Keadaan ini menghambat pemerataan hasil pembangunan dan pelaksaan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
•Bidang hukum. Hukum tidak berlaku di kalangan atas.
Demokrsai yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Sementara pada realitanya digunakan demokrasi pancasila saja.
Demokrasi di Masa Reformasi (1998 s.d. sekarang)
Masa reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri sejak 21 Mei 1998 dan digantikan oleh Wakil Presiden Prof.Dr.BJ.Habibie.
Pelaksanaan pemilu 7 Juni 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik, dimenangkan oleh PDI-P, Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB. Dalam sidang umum MPR RI bulan Oktober 1999, terpilih ketua MPR RI periode 1999-2004 yaitu Ir. Akbar Tanjung. Pemilihan tersebut dilakukan secara voting.
Pada 20 Oktober 1999, diadakan penyelenggaraan pemilihan presiden RI yang calonnya adalah K.H. Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Pemilihan dilakukan dengan cara voting dan hasilnya, K.H. Abdurrahman Wahid memperoleh 373 suara, Megawati Soekarnoputri memperoleh 313 suara. Dengan demikian, presiden yang terpilih adalah K.H.Abdurrahman Wahid, yang dilantk pada 20 Oktober 1999.
Pada 21 Oktober 1999, diselenggarakan pemilihan wakil presiden RI. Calonnya adalah Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz. Pemilihan juga dilakukan dengan voting. Hasilnya, Megawati Soekarnoputri memperoleh 396 suara, sementara Hamzah Haz memperoleh 282 suara. Dengan demikian, wakil presiden RI periode 1999-2004 ialah Megawati Soekarnoputri yang dilantik tanggal 21 Oktober 1999. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kedudukan Abdurrahman Wahid beralih kepada Megawati Soekarnoputi dengan wakilnya Hamzah Haz karena adanya ketidakpuasan rakyat selama pemerintahan yang dipimpin olehnya.
Pada 2004, untuk pertama kalinnya bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Pemilu diikuti oleh 24 partai politik. Pemilu dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, pada 5 April 2004 dilaksanakan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, dan DPD. Kedua, pada 5 Juli 2004 dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden tahap pertama. Ketiga, pada 20 September 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua. Hasil pemilihan tersebut menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2004-2009. Kemudian dilakukan pemilu tahun 2009 dengan sistem yang sama, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung yang akhirnya terpilih pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2009-2014.
Di masa reformasi ini, kebebasan masyarakat dalam menggunakan haknya lebih terbuka dan meluas. Pengawasan terhadap pemerintah semakin dalam dilakukan oleh masyarakat. Demokrasi ini tidak hanya menjadi identitas tetapi diupayakan untuk diaplikasikan secara total, masyarakat lebih kritis dan terbuka.
 Demokrasi yang digunakan berdasarkan hukum dasar sama dengan realitanya sama yakni dibagi menjadi dua:
•Sebelum diamandemen : demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung.
•Setelah diamandemen : demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi langsung.

Sabtu, 12 Januari 2013

Manajemen Sistem Informasi (IRM)


Manajemen Sistem Informasi (IRM)
IRM adalah konsep manajemen sumber informasi yang mengenal informasi sebagai sumber organisasional utama yang harus dikelola dengan tingkat kepentingan yang sama seperti sumber organisasional dominan lain seperti orang, keuangan, peralatan & manajemen.
Informasi adalah salah satu sumber utama dari perusahaan, dan ia dapat dikelola seperti halnya sumber-sumber lain. Informasi adalah sumber konseptual yang mana menggambarkan sumber-sumber fisik yang harus dikelola oleh manajer. Jika skala operasinya terlalu besar untuk diobservasi, maka manajer dapat memonitor sumber-sumber fisik dengan mengunakan informasi yang menggambarkan atau mewakili sumber-sumber tersebut.
Kritik terhadap pandangan IRM ini muncul. Alasannya adalah bahwa denga pandangan seperti itu, maka pengukuran nilai informasi menjadi sulit. Dan adanya kenyataanbahwa informasi bersifat konseptual bukan fisik.
Berbabagai Pandangan Tentang IRM

1.      Berbagai Pandangan Tentang IRM
Informasi merupakan salah satu sumber utama dari perusahaan & dapat dikelola seperti halnya sumber lain.IRM (Information Resource Management) merupakan metodologi siklus hidup yang digunakan untuk menciptakan sistem yang menghasilkan informasi yang berkualitas. IRM adalah konsep manajemen sumber informasi yang mengenal informasi sebagai sumber organisasional utama yang harus dikelola dengan tingkat kepentingan yang sama seperti sumber organisasional dominan lain seperti orang, keuangan, peralatan &manajemen.
2.     Informasi Sebagai Sumber Strategis
Informasi merupakan salah satu sumber yang dapat menghasilkan keuntungan kompetitif. Caranya : Dengan memfokuskan pada pelanggan & membangun sistem informasi yang bisa meningkatkan arus informasi antara perusahaan dan elemen lingkungannya.Arus Informasi antara perusahaan dan pelanggan :
·         Informasi yang menerangkan kebutuhan produk
·         Informasi yang menerangkan penggunaan produk
·          Informasi yang menerangkan kepuasan produk

3.     Perencanaan Strategis Untuk Sumber-Sumber Informasi
Jika informasi akan digunakan sebagai untuk mendapatkan keuntungan kompetitif.ada tiga tahap yaitu:
1. ERA PRA-PERENCANAAN IS STRATEGIS Yaitu perencanaan sumber informasi yang pertama dilakukan oleh manjer dari unit pelayanaan informasi.
2. ERA SPIR AWAL Yaitu melakukan pedekataan atau cara top-down terhadap perencanaan dengan menyari bahwa langkah pertama adalah menentukan tujuan organisasi.
3. ERA MODERN Yaitu mengunakan sumber –sumber informasinya,namun status sumber-sumber tersebut juga mempengaruhi rencana strategis dari keseluruhan organisasi.
4.                 Manajemen dan Strategi End User Computing
Tugas perusahan adalah untuk menetapkan kebijaksanaan End User Computing yang memberikan fleksibitas kepada pemakai untuk melakukan inovasi dalam pengunaan computer.namun juga harus menentapkan kotrol untuk memastikan bahwa penggunaan tersebut mendukung tujuan perusahaan.

Siklus Hidup Sistem


Siklus Hidup Sistem

Pengertiaan Siklus Hidup Sistem
Metodologi adalah suatu cara yang disarankan untuk melakukan suatu hal. Pendekatan sistem adalah metodologi dasar untuk memecahkan masalah.
Siklus Hidup Sistem(System Life Cycle-SLC)
System Life Cycle (SLC) adalah proses evolusi yang diikuti oleh pelaksanaan system informasi dasar-dasar atau subsistem. Telah ada pendekatan implementasi tradisional sepanjang era komputer, dan ada perjanjian umum antara ahli-ahli komputer sehubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan.
Adalah penerapan pendekatan sistem untuk pengembangan sistem atau subsistem informasi berbasis komputer. Sering disebut sebagai pendekatan air terjun (waterfall approach) bagi pengembangan dan penggunaan sistem.

Berbagai metodologi SLC telah dikembangkan untuk memandu proses yang terlibat termasuk model air terjun (asli metode SLC), pengembangan aplikasi cepat (RAD), pengembangan aplikasi bersama (JAD), maka air mancur model dan spiral model.Umumnya, beberapa model digabungkan ke dalam beberapa jenis hibrida metodologi. Dokumentasi sangat penting berapapun jenis model dipilih atau dibuat untuk setiap aplikasi, dan biasanya dilakukan bersamaan dengan proses pembangunan. Beberapa metode kerja lebih spesifik untuk jenis proyek, tetapi dalam analisis terakhir, faktor yang paling penting bagi keberhasilan suatu proyek dapat seberapa dekat rencana tertentu diikuti.
Beberapa SLC terdapat dalam perusahaan yang menggunakan komputer, mungkin ada seratus atau lebih. Pada kenyataannya SLC adalah sarana yang digunakan oleh manajemen untuk melaksanakan rencana strategis. Konsep life cycle menjadikan segala sesuatu yang tumbuh, menjadi dewasa setiap waktu dan akhirnya mati. Pola ini digunakan untuk sistem dasar komputer seperti subsistem pemrosesan data atau SSD.
System Life Cycle terdiri dari 4 fase yaitu :
1. Fase Perencanaan
Fase ini dimulai dengan mendefinisikan masalah dan dilanjutkan dengan sistem penunjukan objektif dan paksaan. Di sini sistem analis memimpin studi yang mungkin terjadi dan mengemukakan pelaksanaannya pada manajer.
2. Fase Analisis dan Desain
            Analisi
Fase ini mempunyai tugas penting yaitu menunjukkan kebutuhan pemakai informasi dan menentukan tingkat penampilan sistem yang diperlukan untuk memuaskan kebutuhan tersebut. Fase ini meliputi penetapan jangkauan proyek, mengenal resiko, mengatur rangkaian tugas, dan menyediakan dasar untuk kontrol. Analisis mengumpulkan persyaratan untuk sistem. Tahap ini meliputi rinci kajian terhadap kebutuhan bisnis organisasi.Pilihan untuk mengubah proses bisnis dapat dianggap. Berfokus pada desain tingkat tinggi seperti desain, program apa yang diperlukan dan bagaimana mereka akan berinteraksi, desain tingkat rendah (bagaimana setiap program akan bekerja), desain interface (antarmuka apa saja yang akan terlihat seperti) dan data desain (data yang akan diperlukan). Selama tahap ini, perangkat lunak dari keseluruhan struktur yang ditetapkan. Analisis dan Desain sangat krusial dalam pembangunan seluruh siklus. Any glitch dalam tahap desain dapat menjadi sangat mahal untuk memecahkan di kemudian tahap pengembangan perangkat lunak. Banyak perawatan dilakukan selama tahap ini. Yang logis sistem produk dikembangkan di tahap ini.

Desain
Fase Desain ini meliputi penentuan pemrosesan dan data yang dibutuhkan oleh sistem yang baru, dan pemilihan konfigurasi terbaik dari hardware yang menyediakan desain. Desain system adalah ketentuan mengenal proses dan data yang dibutuhkan oleh sistem yang baru. Proses desain akan menerjemahkan syarat kebutuhan ke sebuah perancangan perangkat lunak yang dapat diperkirakan sebelum dibuat coding. Proses ini berfokus pada : struktur data, arsitektur perangkat lunak, representasi interface, dan detail (algoritma) prosedural. Merancang alir kerja (workflow) dari sistem dalam bentuk diagram alir (flowchart) atau Data Flow Diagram (DFD). Merancang basis data (database) dalam bentuk Entity Relationship Diagram (ERD) bisa juga sekalian membuat basis data secara fisik. Merancang input ouput aplikasi (interface) dan menentukan form-form dari setiap modul yang ada. Merancang arsitektur aplikasi dan jika diperlukan menentukan juga kerangka kerja (framework) aplikasi. Pada tahapan ini atau sebelumnya sudah ditentukan teknologi dan tools yang akan digunakan baik selama tahap pengembangan (development) maupun pada saat implementasi (deployment).
3. Implementasi
Fase ini melibatkan beberapa spesialis informasi tambahan yang mengubah desain dari bentuk kertas menjadi satu dalam hardware, software, dan data. Pelaksanaan adalah penambahan dan penggabungan antara sumber-sumber secara fisik dan konseptual yang menghasilkan pekerjaan sistem. Dalam tahap ini, desain yang sudah diterjemahkan ke dalam kode.Program komputer yang ditulis menggunakan bahasa pemrograman konvensional atau aplikasi generator. Alat pemrograman seperti kompiler, Juru, Debuggers digunakan untuk menghasilkan kode. Berbagai bahasa pemrograman tingkat tinggi seperti C, C ++, Pascal, Java digunakan untuk coding. Sehubungan dengan jenis aplikasi, hak bahasa pemrograman yang dipilih.
4. Operasi
Selama fase operasi, audit memimpin pelaksanaannya untuk menjamin bahwa sistem benar-benar dikerjakan, dan pemeliharaannya pun dilakukan sehingga sistem dapat menyediakan kebutuhan yang diinginkan.
Pada fase 1-2 adalah siklus hidup pengembangan system. Tahap 3 adalah tahap implementasi yang berlangsung hingga tiba waktunya untuk merancang system itu kembali jika diperlukan. Proses merancang kembali akan mengakibatkan berulangnya siklus hidup sistem secara keseluruhan.