A.
Pemuda
dan sosialisasi
·
Internalisasi dan
Spesialisasi Belajar
Internalisasi
lebih mengarah pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma
tersebut. Belajar lebih mengarah pada proses pembelajaran tingkah laku, yang
sebelumnya tidak dimiliki sekarang telaha dimiliki akibat proses pembelajaran
tersebut. Sedangkan Spesialisasi lebih mengarah pada kekhususan yang telah
dimiliki oleh seorang individu.
Dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari, kita pasti selalu bersosialisasi terhadap
individu lain dimanapun kita berada. Perbedaan antar karakter menjadi identitas
diri individu masing-masing. Perilaku setiap individu pun berbeda-beda, karena
dari itu membuat individu lain mengambil suatu tindakan yang berbeda-beda.
Tindakan-tindakan yang diambil oleh masing-masing individu bisa dibagi menjadi
dua yaitu tindakan positif dan negatif. Tindakan positif akan diambil jika
antar individu saling mengharagai adanya norma-norma yang berlaku. Kalau
tindakan negatif, akan diambil jika antar individu tidak mengutamakan
norma-norma yang ada, seperti saling egois, berbeda pendapat, merasa derajatnya
lebih tinggi dari individu lain, dan sebagainya.
Setelah
individu mengambil suatu tindakan entah itu positif atau negatif, pastilah
individu tersebut berfikir atas tindakannya tersebut. Atas pemikirannya itu,
akan membuat suatu pembelajaran dimana individu akan lebih memahami apa itu
hidup besosialisasi dan norma-norma yang berlaku. Dari pembelajaran tersebut,
suatu individu akan mendapatkan spesialisasi atau kekhususan kemampuan dimana
individu bisa menempatkan dirinya di dalam hidup bermasyarakat.
Jadi,
kesimpulan dari semuanya adalah, sebagai individu haruslah menaati norma-norma
kehidupan yang ada, entah itu norma agama, norma kesusilaan, dan norma
kesopanan. Apa yang dilakukan seorang individu pastilah melalui proses pembelajaran
dan memiliki kemampuan khusus setelah terbiasa dengan pengambilan-pengambilan
tindakan.
·
Pemuda dan Identitas
Jika
berbicara mengenai pemuda dan identitas, pemuda selalu diidentikkan dengan
suatu generasi yang dipundaknya terbeban oleh bermacam-macam harapan sebagi
penerus generasi, karena memang pemuda adalah sebagai generasi penerus yang
diharapkan dapat mengisi pembangunan nasional. Lebih menarik lagi, pada
generasi ini memiliki permasalahan-permasalahan yang beragam, di mana jika
permasalahan ini tidak di tindak lanjuti akan membuat para pemuda tersebut
kehilangan fungsinya sebagai penerus pembangunan nasional. Oleh karena itu,
untuk menangani dan menindaklanjutinya perlu diadakan pembinaan dan
pengembangan generasi muda. Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda
disusun berlandaskan:
1. Landasan
idiil : Pancasila
2. Landasan
konstitusional : UUD 1945
3. Landasan
strategis : GBHN
4.
Landasan historis :
Sumpah Pemuda tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdakaan Indonesia tahun 1945
5. Landasan
normatif : Etika dan tata nilai, tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
Berkenaan
dengan kenyataan di atas, memang sangat diperlukan penataan kehidupan pemuda
karena pemuda memainkan peran penting dalam pembangunan nasional karena sebagai
generasi penerus. Pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan
motivasi kepekaan terhadap masa dating sebagai bagian mutlak masa kini.
Kaum
muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakat dan
bangsa. Oleh karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi
kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.
Pemuda
merupakan sekolompok orang yang mempunyai semangat dan sedang dalam tahap
pencarian jati diri. Pemuda juga merupakan generasi penerus bangsa. Beberapa
orang mengatakan, pemuda tidak dilihat dari usianya melaikan dari semangatnya.
Maju mundurnya suatu bangsa tidak lepas dari peranan para pemuda.
Sedangkan
identitas atau jati diri merupakan sikap atau sifat yang ada dalam diri
seseorang. Pada saat usia masih mudalah biasanya orang mulai melakukan
pencarian jati diri atau mengenali identitas dirinya.
Dalam
tahap pencarian identitas inilah terkadang masih menemukan kendala. Apalagi di
zaman yang serba bebas sekarang ini. Pergaulan merupakan faktor utama yang
mempengaruhi terbentuknya jati diri pemuda. Hal itu dapat dibuktikan dengan
melihat media massa, tidak dapat kita pungkiri lagi bahwa cukup banyak tindak
kriminal yang yang diberitakan oleh media massa itu, pelakunya adalah para
pemuda. Mulai dari tawuran antar pelajar, perkelahian antar geng, narokoba, dan
tindakan asusila lain.
Dari
contoh tersebut dapat dikatakan bahwa moral pemuda zaman sekarang sudah menurun
dibanding pemuda generasi sebelumnya. Pemuda mulai kehilangan jati dirinya
karena mereka cenderung ikut-ikutan ke dalam pergaulan yang bebas yang sedang
”in” saat ini.
Sangat
disayangkan apabila kita melihat penggambaran mengenai pemuda seperti di atas.
Karena pemuda mempunyai semangat untuk melakukan perubahan yang sangat
berpengaruh dalam meneruskan perjuangan bangsa dan agama. Ada beberapa solusi
agar pemuda tidak kehilangan jati dirinya, yaitu sangat dibutuhkan peran orang
tua dalam mendidik anak-anaknya agar bisa menjadi pemuda yang berguna. Selain
itu, pendidikan agama dan akhlak yang mulia juga harus ditanamkan kepada para
pemuda agar tidak mudah terpengaruh kedalam tindakan kemaksiatan.
Oleh
karena itu Kita sebagai pemuda-pemudi harapan bangsa jangan sampai kehilangan
identitas kita. Marilah kita mulai perubahan dari diri kita sendiri agar kita
dapat memajukan bangsa ini dan dan kita dapat menjadi pemuda yang bermanfaat
bagi agama dan bangsa.
·
Perguruan dan
Pendidikan
Pengertian
Perguruan Tinggi, pemahaman kita dan kemampuan belajar yang lebih tinggi dalam
usia dewasa, setelah mengumpulkan sejumlah tahun keterampilan dan pengalaman
profesional. Ada alasan sederhana untuk itu. Pada remaja, ketika kami
memutuskan untuk melanjutkan pendidikan, kami tidak memiliki kapasitas dan
kedewasaan untuk mengerti bagaimana kita akan menggunakan dan menerapkan
pengetahuan yang kita sedang terkena. Jadi, Perguruan Tinggi untuk menghafal
palsu percaya bahwa kita belajar apa yang kita benar-benar menghafal. Namun,
tidak lama setelah itu, kita lupa banyak hal.
Mengapa
Pengertian Perguruan Tinggi dalam pembahasan kali ini? Karena fungsi otak kita
efisien: ini hanya membuang informasi yang tidak memiliki aplikasi praktis,
baik intelektual atau emosional. Setelah mengumpulkan pengalaman
bertahun-tahun, kita memperoleh kemampuan untuk mengidentifikasi persis apa
yang akan memungkinkan kita untuk mencapai atau meningkatkan fungsi
professional. Mendefinisikan Perguruan Tinggi Idaman lebih efisien. Sebuah
percakapan santai, sebuah buku yang bagus, atau bahkan pidato Perguruan Tinggi
demikian secara permanen tersimpan dalam pikiran kita tanpa menghafal yang
terlibat jika intelektual atau menarik secara emosional. Orang dewasa biasanya
memiliki kemampuan pemahaman yang lebih baik daripada mahasiswa.
Sumber :
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/2012/10/28/pemuda-dan-sosialisasi/
Sumber :
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/2012/10/28/pemuda-dan-sosialisasi/
B.
Warga
Negara dan Negara
1. Pengertian
Hukum
Hukum
ialah salah satu norma dalam masyarakat, berbeda dengan 3 norma lainnya, norma
hukum memiliki sanksi yang tegas. Hukum sulit di definisikan karna kompleks dan
beragamnya sudut pandang.
Berikut
pengertian hukum dari para ahli :
(1) Drs.
E. Utrecht, s.h
Menurutnya
hukum ialah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tata tertib kehidupan
masyarakatyang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
(2) Achmad
Ali
Hukum
adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang diakui
dan dibuat oleh pemerintah, yang dituangkan dalam aturan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhuan masyarakat secara
keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu .
(3) Immanuel
Kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut
peraturan hukum tentang kemerdekaan .
(4) Prof.
Dr . Mochtar Kusumaatmaja
Hukum
adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga
dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam
masyarakat.
(5) J.
C. T Simorangkir
Hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang .
(6) P.
Borst
Hukum
adalah keseluruhan peraturan bagi perlakuan
atau perbuatan manusia didalam
masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksa dan bertujuan
mendapatkan keadilan.
2. Sebutkan
sifat dan ciri-ciri hukum
- Hukum
bersifat Mengatur dan Memaksa.
- Ciri-ciri
hukum:
(1) Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat .
(2) Peraturan
itu dilakukan oleh badan-badan resmi dan berwajib .
(3) Peraturan
itu bersifat memaksa.
(4) Sanksi
terhadap pelanggaran tersebut tegas.
(5) Berisi
perintah dan larangan .
(6) Perintah
dan larangan harus dipatuhi setiap orang .
3. Pengertian
negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang ada di wilayah
tersebut. Negara merupakan wilayah yang memiliki sistem dan aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara
independent. Syarat sebuah negara adalah memiliki rakyat, wilayah
dan pemerintahan yang berdaulat.
4. Sebutkan
sifat sifat negara
(1) Sifat
Memaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan, agar masyarakat tunduk
dan patuh terhadap negara tanpa ada pemaksaan fisik. Hak ini memiliki sifat
legal agar tercipta tata tertib dan tidak ada tindakan anarki.
(2) Sifat
Monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumber daya penting untuk kepentingan orang banyak.
(3) Sifat
Totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
5. Sebutkan
tujuan negara
Tujuan
Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam UUD 1945 alinea ke 4 :
(1) Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(2) Memajukan
kesejahteraan umum.
(3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
(4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
6. Membedakan
Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah
adalah orang-orang pengambil keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan, misal ; Presiden, DPR, MPR. Sedangkan Pemerintahan adalah
suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
7. Pengertian
Warga Negara
Warga
Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan, merupakan orang yang berdomisili di suatu Negara.
8. Sebutkan
pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban WNI
- Hak
Warga Negara Indonesia :
(1) Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
(2) Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
(3) Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
(4) Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
(5) Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1).
(6) Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
(7) Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
(8) Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
- Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
(1) Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
(3) Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
(4) Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
(5) Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
(1) Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
(3) Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Sumber
:
C.
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DRAJAT
A. Pengertian
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya
strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis.
Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang
lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewatertentu.
Menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan
orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam
lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke
dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan
prestise.
B. Proses Terjadinya
Pelapisan Sosial
1. Secara Tidak
Sengaja:
· Terbentuk sejalan dg
perkembangan masyarakat.
· Terbentuk diluar
kontrol masyarakat
· Terjadi sesuai
dengan kondisi sosbud di wilayah ybs.
· Status dan peranan
terjadi secara otomatis. Ex. Tkt. Umur, sex, kepandaian, sifat keaslian
keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat, dan mungkin juga harta dalam
batas-batas tertentu.
2. Secara Sengaja
· Pelapisan sosial yg
dibentuk oleh suatu kelompok sosial/masy dlm rangka mengejar tujuan tertentu.
· Bertujuan untuk
pengaturan interaksi sosial dengan berorientasi pada kepentingan bersama.
· Diperlukan
masyarakat agar mampu menyesuaikan diri dengan keperluan2 yg nyata
contoh : badan-badan resmi
· Menggalang
keteraturan dalam suatu kelompok sosial ( masyarakat ) demi tercapainya tujuan
bersama.
C. Perbedaan Sistem
Pelapisan dalam Masyarakat
Menurut sifatnya,
sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan
masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini,
pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah
tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang
tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah
karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal
sistem kasta.
Sebagaimana yang kita
ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
· Kasta Brahma :
merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
· Kasta Ksatria :
merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandangsebagai
lapisan kedua;
· Kasta Waisya :
merupakan kasta dari golongan pedagang;
· Kasta Sudra :
merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
· Kasta Paria :
golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan,
peminta,dsb.
2) Sistem pelapisan
masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap
anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun
horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) Sistem pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
·
Kesamaan Derajat
A. Pengertian Kesamaan
Derajat
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada
diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat
dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU.
B. Pasal-Pasal tentang
Persamaan Hak di dalam UUD 1945
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan
maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal
yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
· Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
· Pasal 27 Ayat 2 ;
hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
· Pasal 28 ;
kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
· Pasal 29 ayat 2 ;
Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
· Pasal 31 ; (1)
tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan
dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan
Undang-Undang.
·
Massa
A. Pengertian
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif yang
elementer dan spontan. Hal-hal yang penting dalam massa :
Massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau perekutuan. Ia
tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak
mempunyai aturan aturandan ritual, tidak terdapat sentimen kelompok yang
terorganisir, tidak ada struktur status peranan dan tidak memiliki kepemimpinan
yang mantap.
B. Ciri-Ciri Massa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam
massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2) Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Suber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar