Rabu, 27 Januari 2016

Tugas 2 Ilmu Sosial Dasar #

A.    Pemuda dan sosialisasi

·         Internalisasi dan Spesialisasi Belajar
Internalisasi lebih mengarah pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut. Belajar lebih mengarah pada proses pembelajaran tingkah laku, yang sebelumnya tidak dimiliki sekarang telaha dimiliki akibat proses pembelajaran tersebut. Sedangkan Spesialisasi lebih mengarah pada kekhususan yang telah dimiliki oleh seorang individu.
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, kita pasti selalu bersosialisasi terhadap individu lain dimanapun kita berada. Perbedaan antar karakter menjadi identitas diri individu masing-masing. Perilaku setiap individu pun berbeda-beda, karena dari itu membuat individu lain mengambil suatu tindakan yang berbeda-beda. Tindakan-tindakan yang diambil oleh masing-masing individu bisa dibagi menjadi dua yaitu tindakan positif dan negatif. Tindakan positif akan diambil jika antar individu saling mengharagai adanya norma-norma yang berlaku. Kalau tindakan negatif, akan diambil jika antar individu tidak mengutamakan norma-norma yang ada, seperti saling egois, berbeda pendapat, merasa derajatnya lebih tinggi dari individu lain, dan sebagainya.
Setelah individu mengambil suatu tindakan entah itu positif atau negatif, pastilah individu tersebut berfikir atas tindakannya tersebut. Atas pemikirannya itu, akan membuat suatu pembelajaran dimana individu akan lebih memahami apa itu hidup besosialisasi dan norma-norma yang berlaku. Dari pembelajaran tersebut, suatu individu akan mendapatkan spesialisasi atau kekhususan kemampuan dimana individu bisa menempatkan dirinya di dalam hidup bermasyarakat.
Jadi, kesimpulan dari semuanya adalah, sebagai individu haruslah menaati norma-norma kehidupan yang ada, entah itu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Apa yang dilakukan seorang individu pastilah melalui proses pembelajaran dan memiliki kemampuan khusus setelah terbiasa dengan pengambilan-pengambilan tindakan.
·         Pemuda dan Identitas
Jika berbicara mengenai pemuda dan identitas, pemuda selalu diidentikkan dengan suatu generasi yang dipundaknya terbeban oleh bermacam-macam harapan sebagi penerus generasi, karena memang pemuda adalah sebagai generasi penerus yang diharapkan dapat mengisi pembangunan nasional. Lebih menarik lagi, pada generasi ini memiliki permasalahan-permasalahan yang beragam, di mana jika permasalahan ini tidak di tindak lanjuti akan membuat para pemuda tersebut kehilangan fungsinya sebagai penerus pembangunan nasional. Oleh karena itu, untuk menangani dan menindaklanjutinya perlu diadakan pembinaan dan pengembangan generasi muda. Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
1.      Landasan idiil : Pancasila
2.      Landasan konstitusional : UUD 1945
3.      Landasan strategis : GBHN
4.      Landasan historis : Sumpah Pemuda tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdakaan Indonesia tahun 1945
5.      Landasan normatif : Etika dan tata nilai, tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
Berkenaan dengan kenyataan di atas, memang sangat diperlukan penataan kehidupan pemuda karena pemuda memainkan peran penting dalam pembangunan nasional karena sebagai generasi penerus. Pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa dating sebagai bagian mutlak masa kini.
Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.
Pemuda merupakan sekolompok orang yang mempunyai semangat dan sedang dalam tahap pencarian jati diri. Pemuda juga merupakan generasi penerus bangsa. Beberapa orang mengatakan, pemuda tidak dilihat dari usianya melaikan dari semangatnya. Maju mundurnya suatu bangsa tidak lepas dari peranan para pemuda.
Sedangkan identitas atau jati diri merupakan sikap atau sifat yang ada dalam diri seseorang. Pada saat usia masih mudalah biasanya orang mulai melakukan pencarian jati diri atau mengenali identitas dirinya.
Dalam tahap pencarian identitas inilah terkadang masih menemukan kendala. Apalagi di zaman yang serba bebas sekarang ini. Pergaulan merupakan faktor utama yang mempengaruhi terbentuknya jati diri pemuda. Hal itu dapat dibuktikan dengan melihat media massa, tidak dapat kita pungkiri lagi bahwa cukup banyak tindak kriminal yang yang diberitakan oleh media massa itu, pelakunya adalah para pemuda. Mulai dari tawuran antar pelajar, perkelahian antar geng, narokoba, dan tindakan asusila lain.
Dari contoh tersebut dapat dikatakan bahwa moral pemuda zaman sekarang sudah menurun dibanding pemuda generasi sebelumnya. Pemuda mulai kehilangan jati dirinya karena mereka cenderung ikut-ikutan ke dalam pergaulan yang bebas yang sedang ”in” saat ini.
Sangat disayangkan apabila kita melihat penggambaran mengenai pemuda seperti di atas. Karena pemuda mempunyai semangat untuk melakukan perubahan yang sangat berpengaruh dalam meneruskan perjuangan bangsa dan agama. Ada beberapa solusi agar pemuda tidak kehilangan jati dirinya, yaitu sangat dibutuhkan peran orang tua dalam mendidik anak-anaknya agar bisa menjadi pemuda yang berguna. Selain itu, pendidikan agama dan akhlak yang mulia juga harus ditanamkan kepada para pemuda agar tidak mudah terpengaruh kedalam tindakan kemaksiatan.
Oleh karena itu Kita sebagai pemuda-pemudi harapan bangsa jangan sampai kehilangan identitas kita. Marilah kita mulai perubahan dari diri kita sendiri agar kita dapat memajukan bangsa ini dan dan kita dapat menjadi pemuda yang bermanfaat bagi agama dan bangsa.
·         Perguruan dan Pendidikan
Pengertian Perguruan Tinggi, pemahaman kita dan kemampuan belajar yang lebih tinggi dalam usia dewasa, setelah mengumpulkan sejumlah tahun keterampilan dan pengalaman profesional. Ada alasan sederhana untuk itu. Pada remaja, ketika kami memutuskan untuk melanjutkan pendidikan, kami tidak memiliki kapasitas dan kedewasaan untuk mengerti bagaimana kita akan menggunakan dan menerapkan pengetahuan yang kita sedang terkena. Jadi, Perguruan Tinggi untuk menghafal palsu percaya bahwa kita belajar apa yang kita benar-benar menghafal. Namun, tidak lama setelah itu, kita lupa banyak hal.
Mengapa Pengertian Perguruan Tinggi dalam pembahasan kali ini? Karena fungsi otak kita efisien: ini hanya membuang informasi yang tidak memiliki aplikasi praktis, baik intelektual atau emosional. Setelah mengumpulkan pengalaman bertahun-tahun, kita memperoleh kemampuan untuk mengidentifikasi persis apa yang akan memungkinkan kita untuk mencapai atau meningkatkan fungsi professional. Mendefinisikan Perguruan Tinggi Idaman lebih efisien. Sebuah percakapan santai, sebuah buku yang bagus, atau bahkan pidato Perguruan Tinggi demikian secara permanen tersimpan dalam pikiran kita tanpa menghafal yang terlibat jika intelektual atau menarik secara emosional. Orang dewasa biasanya memiliki kemampuan pemahaman yang lebih baik daripada mahasiswa.
Sumber :

https://nathaniaseptavy.wordpress.com/2012/10/28/pemuda-dan-sosialisasi/

B.     Warga Negara dan Negara

1.     Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu norma dalam masyarakat, berbeda dengan 3 norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang tegas. Hukum sulit di definisikan karna kompleks dan beragamnya sudut pandang.
Berikut pengertian hukum dari para ahli :
(1)   Drs. E. Utrecht, s.h
Menurutnya hukum ialah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tata tertib kehidupan masyarakatyang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
(2) Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang diakui dan dibuat oleh pemerintah, yang dituangkan dalam aturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhuan masyarakat secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu .
(3) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan .
(4) Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmaja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
(5) J. C. T Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang .
(6) P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi perlakuan atau    perbuatan manusia didalam masyarakat,  yang pelaksanaannya dapat dipaksa dan bertujuan mendapatkan keadilan.
2.    Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
-          Hukum bersifat Mengatur dan Memaksa.
-          Ciri-ciri hukum:
(1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat .
(2) Peraturan itu dilakukan oleh badan-badan resmi dan berwajib .
(3) Peraturan itu bersifat memaksa.
(4) Sanksi terhadap pelanggaran tersebut tegas.
(5) Berisi perintah dan larangan .
(6) Perintah dan larangan harus dipatuhi setiap orang .
3.    Pengertian negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang ada di wilayah tersebut. Negara merupakan wilayah yang memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.  Syarat sebuah negara adalah memiliki rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
4.    Sebutkan sifat sifat negara
(1)  Sifat Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan, agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa ada pemaksaan fisik. Hak ini memiliki sifat legal agar tercipta tata tertib dan tidak ada tindakan anarki.
(2) Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber daya penting untuk kepentingan orang banyak.
(3) Sifat Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
5.    Sebutkan tujuan negara
Tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam UUD 1945 alinea ke 4 :
(1)  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(2) Memajukan kesejahteraan umum.
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
6.    Membedakan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, misal ; Presiden, DPR, MPR. Sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
7.    Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, merupakan orang yang berdomisili di suatu Negara.
8.    Sebutkan pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban WNI
-          Hak Warga Negara Indonesia :
(1)  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
(2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
(3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
(4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
(5) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
(6) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
(7) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
(8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
-          Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
(1)  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
(3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
(4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
(5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
-          Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
(1)  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber :

C.    PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DRAJAT

A. Pengertian
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.

            Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewatertentu.
Menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

B. Proses Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Secara Tidak Sengaja:
·         Terbentuk sejalan dg perkembangan masyarakat.
·         Terbentuk diluar kontrol masyarakat
·         Terjadi sesuai dengan kondisi sosbud di wilayah ybs.
·         Status dan peranan terjadi secara otomatis. Ex. Tkt. Umur, sex, kepandaian, sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat, dan mungkin juga harta dalam batas-batas tertentu.
2. Secara Sengaja
·         Pelapisan sosial yg dibentuk oleh suatu kelompok sosial/masy dlm rangka mengejar tujuan tertentu.
·         Bertujuan untuk pengaturan interaksi sosial dengan berorientasi pada kepentingan bersama.
·         Diperlukan masyarakat  agar mampu menyesuaikan diri dengan keperluan2 yg nyata contoh : badan-badan resmi
·         Menggalang keteraturan dalam suatu kelompok sosial ( masyarakat ) demi tercapainya tujuan bersama.

C. Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
·         Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
·         Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandangsebagai lapisan kedua;
·         Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
·         Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
·         Kasta Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
            Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.

3) Sistem pelapisan social campuran
            Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
·         Kesamaan Derajat
A. Pengertian Kesamaan Derajat
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU.

B. Pasal-Pasal tentang Persamaan Hak di dalam UUD 1945
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
·         Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
·         Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
·         Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
·         Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.

·         Massa
A. Pengertian
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif yang elementer dan spontan. Hal-hal yang penting dalam massa :
Massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau perekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan aturandan ritual, tidak terdapat sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur status peranan dan tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.

B. Ciri-Ciri Massa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Suber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar