Minggu, 30 Juni 2013

Tugas 4

1.     Pengertian Politik & Strategi Nasional
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.       Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.      Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a. proses pertimbangan
b. menjamin terlaksananya suatu usaha
c. pencapaian cita-cita/keinginan 
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.     Stratifikasi dalam Politik Nasional
Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut
-          Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
-          Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi.
-          Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
-          Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan di dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non departemen. Dan hasil dari penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
-          Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.
3.     Manajemen Nasional Pasca ORBA & Reformasi
Seiring perkembangan zaman, ada beberapa periodisasi dalam dunia politik di negara kita, ada orde lama yang berada dibawah kekuasaan presiden pertama Indonesia, yaitu Bung Karno, kemudian disusul dengan periodisasi orde baru yang dipimpin oleh Soeharto.Setelah itu kemudian kare ada beberapa desakan akhirnya muncullah reformasi. Ternyata akibat perubahan itu berdampak pula pada beberapa tatanan politik Indonesia.Beberapa hal kini telah berubah dalam sistem ketatanegaraan kita, hal ini menyebabkan perpolikan di negara kita juga banyak berubah demikian halnya dengan kebijakan politik negara kita. Hal ini merupakan imbas dari reformasi yang terjadi pasca tumbangnya Orde Baru yang telah bertahun-tahun menguasai negara kita. Salah satunya mungkin kebijakan politik strategi nasional. Seperti kita ketahui pada masa orde baru negara kita menjalankan politik strategi nasional berdasarkan GBHN yang dibuat oleh MPR dimana saat itu Presiden merupakan mandataris MPR, dengan demikian GBHN tersebutlah yang akan menjadi acuan sebagai politik strategi nasional. Kebijakan ini kemudian berubah dengan adanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan wakil presiden sejak tahun 2004. GBHN yang pada masa orde baru digunakan sebagai acuan penyusunan poltranas kini diganti dengan dengan pidato visi dan misi dari Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat siding MPR ketika diangkat secara resmi dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Namun jauh kebelakang dimasa pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden mereka telah mengungkapkan semua visi dan misi termasuk janji-janji yang mereka sampaikan. Itu sebabnya secara langsung mereka bertanggung jawab secara moral terhadap apa yang mereka sampaikan ketika masa kampanye pemilihan presiden karena kebijakan itu menyangkut keberlangsungan seluruh rakyat Indonesia terutama karena visi dan misi yang telah disampaikan merupakan rangkaian kebijakan yang akan dilaksanakan akan menjadi kebijakan politik strategi nasional selama pemerintahan berlangsung dalam satu periode. Presiden selaku pemimpin pemerintahan dalam melaksanakan semua visi dan misinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar dibantu oleh para menteri dan para menteri yang diangkat oleh presiden yang akan melaksanakan kebijakan politik startegi nasional tersebut. Dalam penyusunan polstranas tersebut hendaknya presiden tetap memuat tujuan-tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan disusunnya politik strategi nasional maka sasaran kebijakan yang akan dilaksanakan hendaknya menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap masyarakat dengan mencantumkan sasaran yang dituju pada masing-masing bidang karena hal ini jelas menyangkut kelangsungan bangsa kita baik itu dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan hankam. Pada masa sekarang ini tentunya peranan warga negara akan semakin tampak dalam hal ini masyarakat sendiri yang akan menjadi pengamat langsung dalam dijalankannya politik strategi nasional yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh para penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara sebagaimana yang telah disampaikan tadi di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Jika kita kaji kelebihan dan kekurangan pola penyusunan politik strategi nasional antara pada orde baru dan setelah reformasi, memang bisa dikatakan jika penyusunan potranas pada masa setelah reformasi lebih banyak kelebihan, pada pola penyusunan poltranas dengan mengambil acuan pada pidato visi & misi yang disampaikan oleh presiden terpilih di depan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka akan dapat berjalan secara optimal dan relatif lebih rasional dalam pencapaiannya. Hal ini dikarenakan, karena penyusunan poltranas jenis ini merupakan pidato visi dan misi dari presiden terpilih, jadi presiden sudah bisa meramalkan dan merencanakan apa saja dan bagaimana program yang akan dijalankan dalam pencapaian tujuan visi dan misi untuk mewujudkan tujuan negara. Pastinya akan disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian dirinya sebagai seorang presiden, karena memang tidak dapat dipungkiri, seorang presiden adalah sebagai lokomotif dalam pembangunan dan pencapaian tujuan sebuah negara. Selain itu, juga seharusnya visi dan misi dari presiden terpilih memang sudah disosialisasikan kepada rakyat melalui kampanye politik sebelum diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu). Jadi jikalau presiden telah terpilih melalui pesta demokrasi pemilu, memang visi dan misi presiden terpilih itu memang telah disetujui oleh rakyat, jadi sudah dapat dipastikan bahwa mayoritas rakyat merestui visi dan misi presiden terpilih itu. Akhirnya dalam pelaksanaan pada masa kerja presiden periode itu akan lebih terjaga stabilitasnya.
Berbeda dengan pola penyusunan politik strategi nasional pada masa orde baru, yaitu dengan mengambil acuan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ada beberapa kelemahan dari pola penyusunan politik strategi nasional ini, yang pertama adalah pola ini dikhawatirkan akan sulit terealisasi. Hal ini disebabkan karena pada pola ini yaitu mengambil acuan pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga kurang memperhatikan seberapa besar kemampuan dari presiden dan keahlian dari presiden sebagai lokomotif dan garis depan dalam pembangunan dan pencapaian tujuan negara. Hal inilah yang menyebabkan sulitnya dalam pencapaian tujuan negara. Kemudian yang kedua dalam pola penyusunan poltranas kali ini rakyat tidak dilibatkan secara langsung. Tidak seperti pada pola penyusunan poltranas pada masa setelah orde baru, rakyat bisa ikut memilih visi dan misi apa yang akan dibawa oleh calon presiden. Akan tetapi pada pola penyusunan poltranas masa orde baru rakyat hanya terrepresentasi oleh suara dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sehingga dalam perjalanannya dikhawatirkan kestabilan akan terganggu oleh kekuatan rakyat yang kurang setuju.

Sumber:
1.http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/
2.http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/05/26/pengertian-stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-dan-daerah/
3.http://mentegabusuk12.blogspot.com/2013/06/manajemen-nasional-pasca-orba-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar