1. Pengertian
Politik & Strategi Nasional
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu:
a.
Dalam
arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam
arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a. proses pertimbangan
b. menjamin terlaksananya suatu usaha
c. pencapaian cita-cita/keinginan
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok
individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu
strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan
globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni
seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk
dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2. Stratifikasi
dalam Politik Nasional
Polstranas atau yang dikenal sebagai
politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha
serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan
kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran
dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa
strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi
nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para
manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan
langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat
tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut
-
Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu
penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah
pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil
suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
Suatu hal dan keadaan yang mengenai
kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
-
Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu
tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang
lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai
permasalahan-permasalahan makro strategi.
-
Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan
merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan.
Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan
tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam
bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan
menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
-
Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan di
dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik berguna
dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang
terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan
pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non
departemen. Dan hasil dari penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan
dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan
lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor
administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
-
Tingkat
Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang
memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah memiliki wewenang dalam
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk
kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati
ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu
jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala
daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.
3. Manajemen
Nasional Pasca ORBA & Reformasi
Seiring perkembangan zaman, ada beberapa
periodisasi dalam dunia politik di negara kita, ada orde lama yang berada
dibawah kekuasaan presiden pertama Indonesia, yaitu Bung Karno, kemudian
disusul dengan periodisasi orde baru yang dipimpin oleh Soeharto.Setelah itu
kemudian kare ada beberapa desakan akhirnya muncullah reformasi. Ternyata
akibat perubahan itu berdampak pula pada beberapa tatanan politik
Indonesia.Beberapa hal kini telah berubah dalam sistem ketatanegaraan kita, hal
ini menyebabkan perpolikan di negara kita juga banyak berubah demikian halnya dengan
kebijakan politik negara kita. Hal ini merupakan imbas dari reformasi yang
terjadi pasca tumbangnya Orde Baru yang telah bertahun-tahun menguasai negara
kita. Salah satunya mungkin kebijakan politik strategi nasional. Seperti
kita ketahui pada masa orde baru negara kita menjalankan politik strategi
nasional berdasarkan GBHN yang dibuat oleh MPR dimana saat itu Presiden
merupakan mandataris MPR, dengan demikian GBHN tersebutlah yang akan menjadi
acuan sebagai politik strategi nasional. Kebijakan ini kemudian berubah dengan
adanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan wakil presiden
sejak tahun 2004. GBHN yang pada masa orde baru digunakan sebagai acuan
penyusunan poltranas kini diganti dengan dengan pidato visi dan misi dari
Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat siding MPR ketika
diangkat secara resmi dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Namun
jauh kebelakang dimasa pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden mereka
telah mengungkapkan semua visi dan misi termasuk janji-janji yang mereka
sampaikan. Itu sebabnya secara langsung mereka bertanggung jawab secara moral
terhadap apa yang mereka sampaikan ketika masa kampanye pemilihan presiden
karena kebijakan itu menyangkut keberlangsungan seluruh rakyat Indonesia
terutama karena visi dan misi yang telah disampaikan merupakan rangkaian
kebijakan yang akan dilaksanakan akan menjadi kebijakan politik strategi
nasional selama pemerintahan berlangsung dalam satu periode. Presiden selaku
pemimpin pemerintahan dalam melaksanakan semua visi dan misinya sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar dibantu oleh para menteri dan para menteri
yang diangkat oleh presiden yang akan melaksanakan kebijakan politik startegi
nasional tersebut. Dalam penyusunan polstranas tersebut hendaknya presiden
tetap memuat tujuan-tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD
1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dengan disusunnya politik strategi nasional maka sasaran
kebijakan yang akan dilaksanakan hendaknya menjangkau seluruh lapisan
masyarakat. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap
masyarakat dengan mencantumkan sasaran yang dituju pada masing-masing bidang
karena hal ini jelas menyangkut kelangsungan bangsa kita baik itu dibidang
ekonomi, politik, sosial, budaya dan hankam. Pada masa sekarang ini tentunya
peranan warga negara akan semakin tampak dalam hal ini masyarakat sendiri yang
akan menjadi pengamat langsung dalam dijalankannya politik strategi nasional
yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh para penyelenggara negara, guna
mewujudkan tujuan luhur negara sebagaimana yang telah disampaikan tadi di dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Jika kita kaji kelebihan dan kekurangan
pola penyusunan politik strategi nasional antara pada orde baru dan setelah
reformasi, memang bisa dikatakan jika penyusunan potranas pada masa setelah
reformasi lebih banyak kelebihan, pada pola penyusunan poltranas dengan
mengambil acuan pada pidato visi & misi yang disampaikan oleh presiden
terpilih di depan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka akan dapat
berjalan secara optimal dan relatif lebih rasional dalam pencapaiannya. Hal ini
dikarenakan, karena penyusunan poltranas jenis ini merupakan pidato visi dan
misi dari presiden terpilih, jadi presiden sudah bisa meramalkan dan
merencanakan apa saja dan bagaimana program yang akan dijalankan dalam
pencapaian tujuan visi dan misi untuk mewujudkan tujuan negara. Pastinya akan
disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian dirinya sebagai seorang presiden,
karena memang tidak dapat dipungkiri, seorang presiden adalah sebagai lokomotif
dalam pembangunan dan pencapaian tujuan sebuah negara. Selain itu, juga
seharusnya visi dan misi dari presiden terpilih memang sudah disosialisasikan
kepada rakyat melalui kampanye politik sebelum diselenggarakan pemilihan umum
(Pemilu). Jadi jikalau presiden telah terpilih melalui pesta demokrasi pemilu,
memang visi dan misi presiden terpilih itu memang telah disetujui oleh rakyat,
jadi sudah dapat dipastikan bahwa mayoritas rakyat merestui visi dan misi
presiden terpilih itu. Akhirnya dalam pelaksanaan pada masa kerja presiden
periode itu akan lebih terjaga stabilitasnya.
Berbeda dengan pola penyusunan politik
strategi nasional pada masa orde baru, yaitu dengan mengambil acuan Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). Ada beberapa kelemahan dari pola penyusunan politik strategi nasional
ini, yang pertama adalah pola ini dikhawatirkan akan sulit terealisasi. Hal ini
disebabkan karena pada pola ini yaitu mengambil acuan pada Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), sehingga kurang memperhatikan seberapa besar kemampuan dari presiden dan
keahlian dari presiden sebagai lokomotif dan garis depan dalam pembangunan dan
pencapaian tujuan negara. Hal inilah yang menyebabkan sulitnya dalam pencapaian
tujuan negara. Kemudian yang kedua dalam pola penyusunan poltranas kali ini
rakyat tidak dilibatkan secara langsung. Tidak seperti pada pola penyusunan
poltranas pada masa setelah orde baru, rakyat bisa ikut memilih visi dan misi
apa yang akan dibawa oleh calon presiden. Akan tetapi pada pola penyusunan
poltranas masa orde baru rakyat hanya terrepresentasi oleh suara dari anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sehingga dalam perjalanannya dikhawatirkan
kestabilan akan terganggu oleh kekuatan rakyat yang kurang setuju.
Sumber:
1.http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/
2.http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/05/26/pengertian-stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-dan-daerah/
3.http://mentegabusuk12.blogspot.com/2013/06/manajemen-nasional-pasca-orba-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar