Tulisan!
1.Carilah contoh bentuk-bentuk pelanggaran HAM di Indonesia
pada pasal 28 A sampai Pasal 28 J!
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Contoh: Kasus Pembunuhan Munir, Pembunuhan Aktivis Buruh
Wanita, Marsinah, Penculikan Aktivis 1997/1998, Penembakan Mahasiswa Trisakti,
Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili, Peristiwa Tanjung Priok,dan Pembantaiaan Rawagede,
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
Contoh:Pernikahan Sirih
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Contoh: pernikahan
yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji
dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun).
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
Contoh:Biaya perguruan tinggi sanggat mahal
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Contoh: Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi
pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam
calon Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Contoh: setiap orang berhak atas pengakuan dalam arti diakui
oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu sendiri serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Contoh: Kerja Kontrak (outsourcing)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
Contoh: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau
masyarakat untuk ikut dalam berpolitik.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Contoh:TKI Arabsaudi
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
Contoh: Setiap orang berhak untuk memilih agamanya sendiri
dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak berpindah-pindah agama
dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih pekerjaan mana yang pantas untuk
mereka dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing dan memilih negara serta
bertempat tinggal dinegara piulihannya tersebut tetapi atas dasar hukum dan
pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Contoh: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan
yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap
yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka
anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
Contoh: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan
berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau
Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar
pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak
diterima
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Contoh: Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Contoh: orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk
melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
Contoh:Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Contoh: Bom Bali 1 dan 2
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
Contoh: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Contoh: setiap orang itu berhak atas jaminan dalam bentuk
sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia yang baik
dan berpendidikan
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Contoh: setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang milik
pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang lain
dengan tidak sopan
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.
Contoh: TKI malaysia
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Contoh : Setiap orang bebas atas perlakuan seseorang dan
mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi konflik atau
perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun permasalahan yang
sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama
sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas global saja)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Contoh: Budaya harus dihormati, dilestariakan tidak memandang
sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan akibat perkembangan zaman
budaya kita menghilang begitu saja kita harus menjaganya dengan baik agar
generasi mudah bisa mengetahui budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Contoh:Pemerintah harusnya lebih memajukan atau memberikan
hak penuh terhadap hak asasi manusia.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Contoh: Pemerintah sebaiknya membuat peraturan
perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung
tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik
yang menyangkut hak asasi manusia.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Contoh: Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan
yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya
kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Makna: Setiap orang diharuskan untuk selalu mematuhi
peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana bagi siapa yang tidak
mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang harus dikenakan saksi
yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi pelanggaran
perundang-undangan.
2.Jelaskan bentuk-bentuk demokrasi yang pernah berlaku di
Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi
beberapa periode, yaitu sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
sampai dengan sekarang, masa reformasi. Namun, sebenarnya tonggak
ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi karena keinginan
untuk merdeka dari penjajahan dan mendirikan negara telah menjadi keinginan
besar rakyat sebagai bangsa yang merdeka dan menjalankan pemerintahan demi
kesejahteraan rakyat. Secara formal, periode perkembangan ketatanegaraan dapat
dirinci sebagai berikut.
•Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 s.d. 27
Desember 1949)
•Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949
s.d. 17 Agustus 1950)
•Periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli
1959)
•Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 s.d.
sekarang)
oPeriode Orde lama (5 Juli 1959 s.d. 11 Maret 1966)
oPeriode Orde baru (11 Maret 1966 s.d. 1998)
oPeriode Reformasi (21 Mei 1998 s.d. sekarang)
Periode UUD 1945
Bentuk Negara Republik Indonesia dalam kurun waktu 18 Agustus
1945 sampai 27 Desember 1945 adalah negara kesatuan. Landasan yuridis kesatuan
Indonesia, antara lain sebagai berikut.
•Pembukaan UUD 1945 alinea 4 berbunyi: "... melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..." Hal
tersebut menunjukkan satu kesatuan bangsa Indonesia dan satu kesatuan wilayah
Indonesia.
•Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik." Kata 'kesatuan' dalam
pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan 'republik' menunjukkan
bentuk pemerintahan.
Undang-undang dasar 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara
murni seperti yang diajarkan Montesquieu dalam ajaran trias politika. UUD 1945
lebih cenderung menganut prinsip pembagian kekuasaan. Dalam prinsip pembagian
kekuasaan antara lembaga yang satu dan yang lainnya masih dimungkinkan adanya
kerja sama dalam menjalanan tugas-tugasnya. Menurut UUD 1945,
kekuasaan-kekuasaan dalam negara dikelola oleh empat lembaga, yaitu sebagai
berikut.
• Legislatif, yang dijalankan oleh DPR;
•Eksekutif, yang dijalankan oleh presiden;
•Eksaminatif (mengevaluasi), kekuasaan inspektif
(mengontrol), atau kekuasaan auditatif (memeriksa), yang dijalankan oleh DPK;
•Yudikatif, yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Pembagian
kekuasaan pada masa UUD 1945 kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
1945 belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan belum terbentuknya
lembaga negara seperti yang dikehendaki UUD 1945. Pada kurun waktu tersebut, di
Indonesia hanya ada presiden, wakil presiden, menteri-menteri, serta Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Oleh karena itu, sejak 18 Agustus 1945 sampai
dengan 16 Oktober 1945 segala kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
dijalankan oleh suatu lembaga atau badan, yaitu presiden yang dibantu oleh
KNIP. Namun, setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober
1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif
dijalankan oleh KNIP dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh
presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya maklumat pemerintah
tanggal 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh
presiden beralih ke tangan perdana menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya
sistem pemerintahan parlementer. Dengan demikian, pada periode ini pelaksanaan
demokrasi masih ditekankan pada proses pembagian peran dalam kekuasaan dengan
adanya pembagian kekuasaan mutlak atau penuh atas Indonesia sehingga kedaulatan
rakyat dapat terlaksana.
Demokrasi
yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi tidak
lansung, dan demokrasi presidentil. Sementara pada realitanya hanya digunakan
demokrasi parlementer.
Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
Menurut
ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS, sistem pemerintahan
yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat) dan apabila
pertanggungjawaban tidak diterima oleh DPR, maka kabinet dibubuarkan. Dengan
kata lain, kedudukan kabinet bergantung pada parlemen.
Sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri pokok,
yaitu :
•Perdana menteri bersama para menteri, baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen;
•pembentukan kabinet didasarkan kekuatan-kekuatan yang ada
dalam parlemen;
•para anggota kabinet seluruhnya atau sebagian mencerminkan
kekuatan yang ada dalam parlemen;
•kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dan
sebaliknya kepala negara dengan saran perdana menteri dapat membubarkan
parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum;
•masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti;
•kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu-gugat atau diminta
pertanggungjawanan atas jalannya pemerintahan.
Sejarah sistem
pemerintahan parlementer di Indonesia, telah dimulai sejak periode berlakunya
UUDS 1045 yang pertama. Tepatnya sejak dikeluarkan maklumat pemerintah pada 14
November 1945. Akibatnya, kekuasaan pemerintahan bergerser dari tangan presiden
kepada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Setiap undang-undang yang
dikeluarkan harus terdapat tanda tangan menteri (contra seign menteri) sehingga
presiden tidak dapat diganggu-gugat. Oleh karena itu, yang bertanggung jawab
dalam penetapan suatu undang-undang adalah para menteri, baik sendiri-sendiri
maupun secara bersama-sama.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan konstitusi RIS 1949, dapat disimpulkan bahwa konstitusi ini
dipengaruhi oleh Monstiquieu. Namun, tidak menganut teori tersebut secara
murni. Selain itu, kekuasaan negara bukan hanya terbagi dalam tiga
kekuasaan/lembaga, tetapi terbagi dalam enam lembaga negara. Keenam lembaga
negarar (alat-alat perlengkapan federal RIS), yaitu:
•presiden;
•menteri;
•senat;
•dewan perwakilan rakyat;
•mahkamah agung indonesia;
•dewan pengawas keuangan.
Dikarenakan dengan bentuk negara federasi, maka pelaksanaan
demokrasi tiap negara bagian tidak sama. Apabila pada masa itu kesenjangan
antar pulau Jawa dengan pulau-pulau lain di Indonesia masih jauh. Dengan kata
lain, pelaksanaan demokrasi masih mengandalkan partisipasi politik di tiap
negara bagian yang berbeda-beda.
Demokrasi
yang digunakan dalam hukum dasarnya sama dengan realitanya yakni demokrasi liberal
dan parlementer.
Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959)
Bentuk negara yang dianut Indonesai pada masa berlakunya UUDS
1950 adalah negara kesatuan. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi,
"Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum
yang demokratis dan berbentuk kesatuan." Bentuk negara kesatuan merupakan
kehendak rakyat Indonesia. Selain itu, pada bagian Mukadimah UUDS 1950
disebutkan "Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami dalam suatu
piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan..."
Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah sistem
pemerintahan parlementer. Dengan demikian, sistem pemeeirntahan yang digunakan
pada masa konstitusi RIS 1949 masih dipertahankan oleh UUDS 1950.
Masa
berlakunya UUDS 1950 seperti juga masa-masa sebelumnya seringkali diisi dengan
jatuh bangunnya kabinet sehingga pemerintahan tidak stabil. Faktor yang
menyebabkan fenomena tersebut adalah hal-hal berikut ini.
•adanya sistem pemerintahan parlementer yang disertai sistem
multipartai.
•perjuangan partai-partai politik hanya untuk kepentingan
golongan atau partainya.
•pelaksanaan sistem demokrasi yang tidak sehat.
Sesuai
dengan sistem parlementer yang dianut oleh UUDS 1950, kekuasaan pemerintah
negara (eksekutif) dilakukan sepenuhnya oleh dewan menteri sehingga
kebijaksanaan pemerintah dipertanggungjawabkan oleh dewan menteri kepada DPR.
Kekuasaan perundang-undangan (legislatif) dilakukan oleh pemerintah bersama
DPR, kecuali dalam perubahan undang-undang dasar. DPR memiliki hak untuk
mengajukan rancangan undang-undang. Selama masa berlakunya UUDS 1950, hak
tersebut pernah digunakan oleh DPR sebanyak delapan kali. Dengan demikian,
pemerintah (presiden dan menter) dan DPR harus bekerja sama di bidang
legislatif karena setiap undang-undang harus memperoleh persetujuan DPR dan
pengesahan pemerintah.
Bidang
yudikatif sepenuhnya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Menurut pasal 105 ayat 1
dan 2 UUDS 1950 Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi yang bertugas
melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan lain
berdasarkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di samping itu,
Mahkamah Agung dapat memberi nasihat kepada presiden berkenaan dengan pemberian
grasi atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Kedaulatan rakyat disalurkan melalui sistem multipartai. Oleh
sebab itu, stabilitas negara sukar dicapai karena parlemen dapat menjatuhkan
kabnet jika partai oposisi dalam parlemen kuat. Akibatnya, kabinet tidak
berumur panjang dan banyak program terbengkalai sehingga menimbulkan banyak
masalah di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan
keamanan.
Terdapat
beberapa kabinet yang melaksanakan pemerintahan selama berlakunya Demokrasi
Liberal, diantaranya sebagai berikut.
•Kabinet Natsir (6 September 1950 s.d. 27 April 1951).
Kabinet ini merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa Demokrasi
Liberal.
•Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951 s.d. 3 April 1952).
Kabinet ini dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo dan merupakan kabinet koalisi Masyumi
dan PNI.
•Kabinet Wilopo (3 April 1952 s.d. 30 Juli 1953). Kabinet ini
merintis sistem Zaken Kabinet. Artinya, bahwa kabinet yang dibentuk terdiri
atas para ahli dalam bidangnya masing-masing.
•Kabinet Ali Sastroamidjojo I (30 Juli 1953 s.d. 12 Agustus
1955). Kabinet ini merupakan kabinet terakhir sebelum pemilihan umum. Kabinet
ini didukung oleh PNI-NU.
•Kabinet Burhanuddin Harahap dari masyumi (12 Agustus 1955
s.d. 24 Maret 1956).
•Kabinet Ali Sostroamidjojo II (24 Maret 1956 s.d. 9 April
1957). Kabinet ini berkoalisi dengan PNI, Masyumi, dan NU.
•Kabinet Karya (9 April 1957 s.d. 10 Juli 1959). Kabinet ini
merupakan Zaken Kabinet.
Demokrasi
yang digunakan dalam hukum dasarnya sama dengan realitanya yakni demokrasi
liberal dan demokrasi parlementer.
Periode Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 s.d. 1965)
Dekrit
Presiden pada 5 Juli 1959 disambut baik oleh rakyat yang didukung oleh TNI AD.
serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan DPR yang bersedia bekerja terus dalam
rangka menegakkan UUD 1945. Menurut UUD 1945, Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR.
Dekrit presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut:
•menetapkan pembubaran konstituante;
•menetapkan bawah UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap
bangsa Indonesia;
•pembentukan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu singkat.
Pada periode
ini, pemerintah Indonesia menganut sistem Demokrasi Terpimpin. Demokrasi
Terpimpin tersebut sesuai dengan sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan. Namun,
presiden menafsirkan terpimpin dalam arti "pimpinan terletak di tangan
pemimpin besar revolusi". Selain itu, terdapat beberapa penyimpangan terhadap
UUD 1945 pada masa Demokrasi Terpimpin, antara lain sebagai berikut:
•menafsirkan Pancasila terpisah-pisah, tidak dalam kesatuan
bulat dan utuh;
•pengangkatan Presiden seumur hidup dan banyaknya jabatan
yang rangkap;
•Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955;
•konsep Pancasila bergeser menjadi konsep Nasakom
(Nasionalis, Agama, Komunis);
•bergesernya makna Demokrasi Terpimpin karena dalam
pelaksanaannya cenderung terjadi pemusatan kekuasaan pada presiden/ pemimpin
besar revolusi;
•pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yang cenderung
memihak komunis;
•Manipol USDEK (Manifesto Politik, UUD, Sosialisme Indonesia,
Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin,
dan Kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh
presiden, sedangkan GBHN harus dibuat oleh MPR.
Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya merupakan
demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Tapi
pada realitanya digunakan demokrasi terpimpin.
Demokrasi di Masa Orde Baru (1966 s.d. 1998)
Sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila menurut
prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
•Negara Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum;
•sistem konstitusional;
•kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR;
•presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi di bawah Majelis;
•presiden tidak bertanggung jawab pada DPR;
•menteri negara ialah yang membantu presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada DPR;
•kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Masa kepemimpinan Orde Baru merupakan masa kepemimpinan
nasional yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen serta bertujuan menegakkan keadilan dan kebenaran dalam negara
Republik Indonesia. Supersemar dan pelaksanaannya ternyata memperoleh dukungan
rakyat dan aparatur negara sehingga merupakan titik tolak terwujudnya tata
kehidupan baru dalam struktur ketatanegaraan yang berdasarkan kemurnian
Pancasila dan UUD 1945.
Namun di saat kepemimpinan orde baru bertekad melaksanakan
pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, terjadi ketidakpuasan
masyarakat akibat kepemimpinan yang bersifat sentralistik dan tidak
memperhatikan kepentingan, kemakmuran, dan kesejahteraan penduduknya.
Berikut ini berbagai penyebab penyimpangan dalam pelaksanaan
pembangunan orde baru.
•Bidang ekonomi. Pelaksanaan perekonomian, cenderung
monopolistik. Artinya, kelompok tertentu yang dekat dengan elit kekuasaan
mendapat prioritas khusus yang mengakibatkan kesenjangan sosial.
•Bidang politik. Mekanisme hubungan pusat dan daerah
cenderung menganut sentralistik kekuasaan. Keadaan ini menghambat pemerataan
hasil pembangunan dan pelaksaan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
•Bidang hukum. Hukum tidak berlaku di kalangan atas.
Demokrsai yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi
pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Sementara pada
realitanya digunakan demokrasi pancasila saja.
Demokrasi di Masa Reformasi (1998 s.d. sekarang)
Masa reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan
diri sejak 21 Mei 1998 dan digantikan oleh Wakil Presiden Prof.Dr.BJ.Habibie.
Pelaksanaan pemilu 7 Juni 1999 yang diikuti oleh 48 partai
politik, dimenangkan oleh PDI-P, Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB. Dalam sidang
umum MPR RI bulan Oktober 1999, terpilih ketua MPR RI periode 1999-2004 yaitu
Ir. Akbar Tanjung. Pemilihan tersebut dilakukan secara voting.
Pada 20 Oktober 1999, diadakan penyelenggaraan pemilihan
presiden RI yang calonnya adalah K.H. Abdurrahman Wahid dan Megawati
Soekarnoputri. Pemilihan dilakukan dengan cara voting dan hasilnya, K.H.
Abdurrahman Wahid memperoleh 373 suara, Megawati Soekarnoputri memperoleh 313
suara. Dengan demikian, presiden yang terpilih adalah K.H.Abdurrahman Wahid,
yang dilantk pada 20 Oktober 1999.
Pada 21 Oktober 1999, diselenggarakan pemilihan wakil
presiden RI. Calonnya adalah Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz. Pemilihan
juga dilakukan dengan voting. Hasilnya, Megawati Soekarnoputri memperoleh 396
suara, sementara Hamzah Haz memperoleh 282 suara. Dengan demikian, wakil presiden
RI periode 1999-2004 ialah Megawati Soekarnoputri yang dilantik tanggal 21
Oktober 1999. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kedudukan Abdurrahman
Wahid beralih kepada Megawati Soekarnoputi dengan wakilnya Hamzah Haz karena
adanya ketidakpuasan rakyat selama pemerintahan yang dipimpin olehnya.
Pada 2004, untuk pertama kalinnya bangsa Indonesia
melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Pemilu diikuti oleh 24 partai politik. Pemilu dilakukan dalam tiga tahap. Pertama,
pada 5 April 2004 dilaksanakan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kota/kabupaten, dan DPD. Kedua, pada 5 Juli 2004 dilaksanakan pemilihan
presiden dan wakil presiden tahap pertama. Ketiga, pada 20 September 2004
pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua. Hasil pemilihan tersebut
menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden
dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2004-2009. Kemudian dilakukan
pemilu tahun 2009 dengan sistem yang sama, yaitu pemilihan presiden dan wakil
presiden secara langsung yang akhirnya terpilih pasangan Susilo Bambang
Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden RI periode
2009-2014.
Di masa reformasi ini, kebebasan masyarakat dalam menggunakan
haknya lebih terbuka dan meluas. Pengawasan terhadap pemerintah semakin dalam
dilakukan oleh masyarakat. Demokrasi ini tidak hanya menjadi identitas tetapi
diupayakan untuk diaplikasikan secara total, masyarakat lebih kritis dan
terbuka.
Demokrasi yang
digunakan berdasarkan hukum dasar sama dengan realitanya sama yakni dibagi
menjadi dua:
•Sebelum diamandemen : demokrasi pancasila, demokrasi
presidentil, dan demokrasi tidak langsung.
•Setelah diamandemen : demokrasi pancasila, demokrasi
presidentil, dan demokrasi langsung.