sistem informasi kementrian agama
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 16 tahun 1977 tentang
Statistik pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa statistik sektoral
diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkungan tugas dan
fungsinya secara mandiri atau bersama Badan.
2. Sesuai Instruksi
Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan e-Government, ditegaskan kepada seluruh lembaga pemerintahan untuk
melakukan pengembangan elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan
publik secara efektif dan efisien. Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi
guna meningkatkan praktek Good Governance dan memperoleh hasil data yang
optimal, maka IT dapat digunakan untuk:
a. menyederhanakan proses pelayanan
publik melalui komputerisasi
b. mempersingkat waktu
pelayanan, menghindari pungutan karena tanpa perantara SDM
c. efisiensi dari sisi biaya
dan waktu
d. integrasi data dengan
menggunakan IT memungkinkan pemerintah dapat lebih responsif terhadap
masalah-masalah yang dihadapi di masa depan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, khususnya Bab III Pasal 14 ayat (1) dan (2) menyebutkan :
(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, Menteri/Pimpinan
Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga tahun berikutnya
(2) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana di maksud
dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006, Bab III
Bagian Ketiga Pasal 9 (b), (c) dan (f) menyebutkan bahwa Biro Perencanaan
Setjen Departemen Agama menyelenggarakan fungsi :
(b) Pembinaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana
program dan anggaran satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama
(c) Pengolahan, penganalisaan dan penelaahan serta
penyajian data untuk perencanaan
(f) Pengendalian, evaluasi dan pelaporan program serta
penyusunan laporan pelaksanaan program Departemen.
5. Korelasi dari Undang-Undang,
Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Agama sebagaimana tersebut di
atas sangatlah jelas bahwa menghadapi kemajuan era globalisasi yang multi
dimensi ini maka dunia seakan tanpa batas antara darat dan darat, laut
dan laut atau darat dengan laut. Semuanya berada tanpa dinding pembatas.
Segala informasi bisa di akses oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja.
Sebagai
salah satu institusi pemerintah, Departemen Agama cq Biro Perencanaan yang
mempunyai fungsi mengkoordinasikan penyusunan rencana, program, kegiatan,
pengendalian dan pelaporan di lingkungan Departemen Agama maka harus dapat
menempatkan hal-hal yang berkaitan dengan penyusunan perencanaan menjadi
kekuatan penunjang penyusunan program dan anggaran antara lain sebagai berikut
:
a. Data merupakan dasar
pendukung program dan kegiatan, baik kegiatan yang bersifat mikro maupun
makro. Tanpa didukung oleh tersedianya data, mustahil penyusunan rencana
program yang disusun itu akan berhasil dengan baik.
b. Dengan tersedianya akurasi
data maka proses kegiatan dalam lingkup satuan organisasi dapat berjalan dengan
baik karena fungsi data dapat kita digunakan baik sebagai kebutuhan primer
maupun sekunder. Sebagai data sekunder diharapkan dapat mencakup apa yang
seharusnya dicakup dan dapat menghindarkan duplikasi serta menghindarkan apa yang
seharusnya tidak perlu tercakup. Sehingga kualitas data menjadi acuan
utama.
6. Pengembangan e-Goverment
ini telah banyak membawa implikasi positif terhadap pembangunan sistem dan
aplikasi pengolahan data di lingkungan Departemen Agama khususnya Biro Perencanaan.
Pembangunan Sistem Informasi Data Perencanaan Departemen Agama (SINDACAN DEPAG)
dimaksudkan dalam rangka tersedianya data perencanaan, memudahkan para
perencana dalam menyusun program dan kegiatan, peningkatan koordinasi data
antar satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama. Pola penggunaan data
yang digunakan yakni mengutamakan prinsip sinergi, sinkronisasi,
koordinasi dan integrasi dengan Pusat Informasi Keagamaan Departemen Agama
(PIKDA) sebagai Pusat Informasi Keagamaan di lingkungan Departemen Agama.