Kamis, 11 Oktober 2012

sistem informasi kementrian agama



sistem informasi kementrian agama
1.       Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 16 tahun 1977 tentang Statistik pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkungan tugas dan fungsinya secara mandiri atau bersama Badan.
2.       Sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, ditegaskan kepada seluruh lembaga pemerintahan untuk melakukan pengembangan elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan praktek Good Governance dan memperoleh hasil data yang optimal, maka IT dapat digunakan untuk:
a.     menyederhanakan proses pelayanan publik melalui komputerisasi
b.     mempersingkat waktu pelayanan, menghindari pungutan karena tanpa perantara SDM
c.      efisiensi dari sisi biaya dan waktu
d.     integrasi data dengan menggunakan IT memungkinkan pemerintah dapat lebih responsif terhadap masalah-masalah yang dihadapi di masa depan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Bab III Pasal 14 ayat (1) dan (2) menyebutkan :
(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga tahun berikutnya
(2)  Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana di maksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006, Bab III Bagian Ketiga Pasal 9 (b), (c) dan (f) menyebutkan bahwa Biro Perencanaan Setjen Departemen Agama menyelenggarakan fungsi :
(b)  Pembinaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan anggaran satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama
(c)  Pengolahan, penganalisaan dan penelaahan serta penyajian data untuk perencanaan
(f)  Pengendalian, evaluasi dan pelaporan program serta penyusunan laporan pelaksanaan program Departemen.

5.     Korelasi dari Undang-Undang, Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Agama sebagaimana tersebut di atas sangatlah jelas bahwa menghadapi kemajuan era globalisasi yang multi dimensi ini maka dunia seakan tanpa batas antara darat dan darat, laut dan laut atau darat dengan laut. Semuanya berada tanpa dinding pembatas. Segala informasi bisa di akses oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja.

Sebagai salah satu institusi pemerintah, Departemen Agama cq Biro Perencanaan yang mempunyai fungsi mengkoordinasikan penyusunan rencana, program, kegiatan, pengendalian dan pelaporan di lingkungan Departemen Agama maka harus dapat menempatkan hal-hal yang berkaitan dengan penyusunan perencanaan menjadi kekuatan penunjang penyusunan program dan anggaran antara lain sebagai berikut :

a.      Data merupakan dasar pendukung program dan kegiatan, baik kegiatan yang bersifat mikro maupun makro. Tanpa didukung oleh tersedianya data, mustahil penyusunan rencana program yang disusun itu akan berhasil dengan baik.
b.      Dengan tersedianya akurasi data maka proses kegiatan dalam lingkup satuan organisasi dapat berjalan dengan baik karena fungsi data dapat kita digunakan baik sebagai kebutuhan primer maupun sekunder. Sebagai data sekunder diharapkan dapat mencakup apa yang seharusnya dicakup dan dapat menghindarkan duplikasi serta menghindarkan apa yang seharusnya tidak perlu tercakup. Sehingga kualitas data menjadi acuan utama. 

6.      Pengembangan e-Goverment ini telah banyak membawa implikasi positif terhadap pembangunan sistem dan aplikasi pengolahan data di lingkungan Departemen Agama khususnya Biro Perencanaan. Pembangunan Sistem Informasi Data Perencanaan Departemen Agama (SINDACAN DEPAG) dimaksudkan dalam rangka tersedianya data perencanaan, memudahkan para perencana dalam menyusun program dan kegiatan, peningkatan koordinasi data antar satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama. Pola penggunaan data  yang digunakan yakni mengutamakan prinsip sinergi, sinkronisasi, koordinasi dan integrasi dengan Pusat Informasi Keagamaan Departemen Agama (PIKDA) sebagai Pusat Informasi Keagamaan di lingkungan Departemen Agama.